Translokasi 2730 + 60 Ekor Labi-Labi Moncong Babi
Timika, 15 Mei 2023 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya
Alam (BBKSDA) Papua, melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika menerima
2730 + 60 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta).
Kepala SKW II Timika, Bambang H. Lakuy menyampaikan, 2730 ekor
labi-labi moncong babi merupakan satwa translokasi dari BBKSDA Jawa Timur.
Ribuan satwa endemik Papua itu tiba di Timika pada Sabtu (13/5/2023). Sedangkan
60 ekor lainnya merupakan satwa translokasi dari BKSDA Bali, yang tiba di
Timika pada Senin (15/5/2023).
Bambang menyampaikan, semua satwa endemik Papua tersebut dititipkan
di kandang transit Mile 21 Environmental Department PT. Freeport Indonesia
untuk menjalani masa habituasi.
“Sejumlah 2730 labi-labi moncong babi masih berusia kurang dari
satu tahun, jadi ukurannya masih relatif kecil. Kalau yang 60 ekor dari Bali
berusia sekitar delapan tahun. Ukurannya sudah lebih besar. Petugas memberikan
penanganan pertama ketika tiba di
kandang transit, yaitu pemberian obat antistress. Saat ini semua satwa dalam
kondisi sehat.” Demikian kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang menyatakan bahwa proses translokasi ribuan
satwa tersebut merupakan rangkaian pemulangan satwa ke habitat asalnya. Dalam
beberapa waktu ke depan masih akan berlangsung translokasi satwa dari luar
Papua yang dilaksanakan secara bertahap.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana,
menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
terlibat dalam proses translokasi satwa endemik Papua.
“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada Environmental
Department PT. Freeport Indonesia yang memfasilitasi proses translokasi
tersebut,” ungkap Martana.
Menanggapi tingginya jumlah labi-labi moncong babi yang menjalani translokasi,
Martana mengimbau kepada masyarakat luas agar bersama-sama menjaga kelestarian
satwa liar Papua di habitat alaminya. Mengingat, labi-labi moncong babi hanya
terdapat di selatan Papua dan sebagian kecil Australia di seluruh dunia.
Berdasarkan daftar merah IUCN, labi-labi moncong babi berstatus endangered
atau terancam punah. Satwa ini juga dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia
sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
“Mari saling bersinergi menjaga satwa liar Papua. Karena sendiri
tidak bisa, tetapi bersama kita pasti bisa,” pungkas Martana.(dd)