BBKSDA Papua Lepas Liar 62 Aves di Hutan Kuala Kencana
Timika,
17 Juni 2023 – Balai Besar Konservasi
Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua didukung PT. Freeport Indonesia
melepasliarkan 62 ekor aves yang dilindungi undang-undang. Lepas liar
berlangsung pada Sabtu (17/6/2023), di kawasan hutan Kuala Kencana, Distrik
Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika, Bambang H. Lakuy,
menyampaikan jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan terdiri atas 5 ekor kakatua
raja (Probosciger aterrimus), 21 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 33 ekor
kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor nuri bayan (Eclectus rotatus), dan 1 ekor
jagal papua (Cracticus cassicus). Satwa-satwa tersebut ditranslokasi dari BKSDA
Kalimantan Tengah dan BKSDA DKI Jakarta pada 1 Juni 2023.
“Semua satwa sudah menjalani habituasi selama kurang lebih dua minggu, dan
kami nyatakan siap dilepasliarkan,” ungkap Bambang.
Mengenai pemilihan lokasi lepas liar, Bambang menyampaikan, setidaknya
terdapat empat pertimbangan utama, yaitu kesesuaian habitat, keamanan dari
gangguan manusia, ketersediaan pakan alami, juga aksesibel, termasuk untuk
keperluan monitoring pascalepas liar. Menurut Bambang, Hutan Kuala Kencana
dapat memenuhi semua kriteria tersebut sehingga menjadi lokasi yang
representatif untuk pelepasliaran 62 aves tersebut.
Pada kesempatan yang sama, SVP Geo-Engineering and Environmental, Ardhyn
Yuniar, menyatakan, “Sejalan dengan Kebijakan Lingkungan PTFI, kami akan terus
berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung upaya-upaya konservasi
keanekaragaman hayati di Tanah Papua. Kami juga akan terus mendukung Balai
Besar Konservasi Sumber Daya Alam untuk memulangkan kembali satwat-satwa
yang dilindungi ke habitatnya di Papua.”
Sementara itu, Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana menyampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah bekerja sama mendukung pelaksanaan lepas liar
satwa Papua, khususnya terima kasih kepada Environmental Department PT.
Freeport Indonesia.
“Kita memiliki tugas dan tanggung jawab menjaga satwa liar Papua sesuai
kapasitas masing-masing. Untuk itu, saya mengimbau semua pihak agar terus
memberikan dukungan dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati
Papua. Kita semua tahu, Pulau Papua ini demikian luas. Kita akan mengalami
kesulitan bekerja sendirian menjaga keanekaragaman hayati di tanah ini. Maka,
satu-satunya cara adalah saling bekerja sama, sehingga keberhasilan dapat lebih
mudah kita raih.” Demikian ungkap Martana.
Lebih lanjut Martana menyinggung perihal status konservasi satwa-satwa yang
dilepasliarkan. Meskipun jagal papua saat ini tidak terdaftar sebagai satwa yang
dilindungi, kita tetap wajib menjaga kelestarian hidup mereka di alam liar. Sebab,
kodrat satwa liar adalah menjalankan perannya di alam, dan keberadaannya tak
dapat digantikan oleh unsur lain.
Sementara itu, kakatua raja, kakatua koki, dan kasturi kepala hitam merupakan
satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Bahkan, kakatua raja
terdaftar dalam Appendix I CITES, artinya segala bentuk perdagangan satwa
tersebut dilarang secara internasional.(dd)