Beranda   >   Data & Informasi   >   Pengelolaan Kawasan Konservasi

Pengelolaan Kawasan Konservasi

Pengelolaan Kawasan Konservasi

Kepala Unit: Dr. Fadli Rahman, S.T., M.Sc.

Deskripsi Singkat:
Unit Pengelolaan Kawasan Konservasi bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, dan pemeliharaan kawasan-kawasan yang menjadi cagar alam, taman nasional, atau kawasan konservasi lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab:

Perencanaan Kawasan Konservasi: Merancang strategi untuk pengelolaan kawasan konservasi yang meliputi perencanaan spasial, penggunaan lahan, dan upaya pemulihan.
Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan kawasan konservasi sesuai dengan tujuan pelestarian alam.
Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan terhadap kondisi kawasan konservasi serta evaluasi terhadap efektivitas program-program yang diterapkan.
Kolaborasi dengan Pihak Eksternal: Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan pihak lain untuk membangun kemitraan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Penegakan Hukum Lingkungan: Menegakkan peraturan dan hukum terkait pengelolaan kawasan konservasi serta melindungi keberadaan flora dan fauna di dalamnya.
Unit ini memiliki peran yang krusial dalam menjaga kawasan-kawasan konservasi sebagai lingkungan yang terlindungi dan berkelanjutan. Dengan fokus pada perencanaan, pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, mereka berupaya memastikan kawasan-kawasan konservasi tersebut tetap terjaga dan berfungsi optimal untuk pelestarian alam dan keanekaragaman hayati.