Beranda   >   Organisasi   >   Dasar Hukum

Dasar Hukum

Dasar hukum BBKSDA Papua dapat mencakup serangkaian regulasi, peraturan, dan kebijakan yang mendukung keberadaan dan fungsi lembaga ini dalam melindungi keanekaragaman hayati di Papua. Berikut ini adalah contoh-contoh dasar hukum yang mungkin menjadi landasan bagi BBKSDA Papua:


1. **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:** Menetapkan kerangka hukum umum terkait konservasi sumber daya alam hayati dan peran lembaga seperti BBKSDA dalam menjaga keanekaragaman hayati.


2. **Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar:** Merinci tata cara pengawetan, perlindungan, serta pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar yang menjadi fokus perhatian BBKSDA Papua.


3. **Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk-II/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam:** Menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas, dan kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, yang juga bisa menjadi acuan untuk BBKSDA Papua.


4. **Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua tentang Konservasi Alam dan Lingkungan Hidup:** Kemungkinan adanya regulasi tingkat daerah yang mendukung konservasi alam, pengelolaan satwa liar, dan pelestarian lingkungan hidup di wilayah Papua.


5. **Perjanjian Internasional dan Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati:** Termasuk perjanjian internasional seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati, yang dapat menjadi dasar hukum bagi pelestarian alam dan perlindungan satwa liar di tingkat nasional.


Dasar hukum ini memberikan landasan legal bagi BBKSDA Papua dalam menjalankan kegiatan konservasi, perlindungan satwa liar, pengelolaan habitat, dan edukasi masyarakat terkait keanekaragaman hayati di wilayah Papua.